JENIS – JENIS KEJAHATAN
INTERNASIONAL
Oleh : Liantha Adam Nasution, S.H.I
- Aggression.
Berkenaan
dengan Pengertian Agresi, pada tanggal 14 Desember 1974, PBB melalui Resolusi
Majelis Umum PBB No. 3314 ( XXIX)/1974 dalam Pasal 3 menetapkan Makna Agresi
yaitu Agresi adalah pengunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap
Kedaulatan, Integritas Teritorial, atau Kebebasan Politik Negara lain ataupun
segala bentuk tindakan – tindakan lainnya yang bertentangan dengan Piagam PBB.
- Genocide.
Berdasarkan
rumusan pasal 11 Konvensi Genosida, Genosida adalah setiap tindakan yang
dilakukan dengan tujuan menghancurkan suatu bangsa, etnis, ras, atau kelompok
keagamaan, baik sebagai manapun seluruhnya.
- Crimes
against humanity.
Pengertian
Tindak pidana terhadap Kemanusiaan dapat ditemukan dalam pasal 7 Statuta Roma
1998 yaitu tindak pidana terhadap kemanusiaan merupakan salah satu atau lebih
beberapa perbuatan, yang dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari serangan
yang sistematis dan meluas yang langsung ditunjuk kepada penduduk sipil yang
meliputi pembunuhan, pembasian, perbudakan, deportasi atau pemindahan penduduk
scara paksa, pengurungan atau pencabutan kemerdekaan fisik secara sewenag –
wenang dan melanggar aturan – aturan dasar hukum internasional lainnya
- War
crimes
Pengertian
tindak Pindana Perang telah di atur secara rinci dalam Statuta Roma 1998 ( Rome Statute of The Internasional Criminal
Court ).dalam Pasal 8 ayat 2 Statuta Roma dikatakan Bahwa Tindak Pidana
Perang dapat meliputi beberapa Perbuatan melanggar hukum internasional dalam
tindak Pidana Perang yang di atur dalam Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
yaitu meliputi :
a.
Sengaja Melakukan Pembunuhan
b.
Penyiksaan atau perlakuan secara
tidak manusiawi, termasuk percobaan – percobaan Biologi
c.
Sengaja menimbulkan penderitaan yang
berat atau luka badan ataupun kesehatan yang serius.
d.
Perusakan secara luas dan perampasan
terhadap harta benda, tidak ada hubungannya dengan kepentingan Militer dan
dilakukan secara melawan hukum dan semena – mena
e.
Pemaksaan terhadap tawanan perang
atau orang yang dilindungi lainnya untuk berdinas dalam ketentaraan negara
musuh.
f.
Sengaja melakukan pencabutan hak
tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan
wajar.
g.
Deportasi atau pemindahan atau
penahanan secara melawan Hukum
- Unlawful
possession or use or emplacement of weapons.
Tindak
pidana ini sebenarnya juga merupakan salah satu tindak pidana perang apabila
dilakukan pada saat perang. Larangan penyalah gunaan senjata ini dimaksudkan
agar para korban perang terlindungi dari penderitaan yang tidak perlu, serta
persenjataan itu tidak mengakibatkan warga sipir ikut menderita atau terbunuh,
baik langsung maupun tidak langsung.
- Theft
of nuclear materials.
Tindak
pidana ini diatur dalam convention on the physical protection of nuclear
material 1980. Berdasarkan pasal 1 Konvensi ini yang dimaksud dengan tindak
pidana pencurian bahan-bahan nuklir adalah bahan-bahan nuklir melalui pencurian
perampokan atau tindakan melawan hukum lainnya seperti penipuan kebohongan atau
maksud-maksud yang tidak benar oleh orang yang secara hukum tidak berwenang
pencurian ini dilakukan oleh suatu konspirasi dari pihak pihak pemerintah
negara dengan menggunakan atau bantuan orang lain
- Mercenaries.
Pengertian
tentara bayaran diatur dalam pasal 47 protokol tambahan 1, 1977 yang menyatakan
bahwa tentara bayaran adalah setiap orang yang secara khusus direkrut untuk
ditugaskan bertempur dalam suatu konflik bersenjata. Pasukan tersebut mengambil
bagian secara langsung dalam pertempuran dengan motivasi untuk keuntungan
pribadi berupa sejumlah materi atau jabatan dalam angkatan bersenjata. Tentara
bayaran tersebut direkrut bukan dari anggota Angkatan Bersenjata dari suatu
pihak yang bersengketa dan direkrut bukan dari orang dari negara yang
bersengketa serta bukan pula orang yang berdiam di wilayah negara yang
bersengketa.
- Apartheid.
Pengertian Tindak Pidana Apartheid Menurut Pasal II
Apartheid Convention adalah suatu kebijakan pemisahan dan deskriminasi ras
sebagaimana di praktikkan di afrika selatan. Tindak pidana ini merupakan
pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
- Slavery
and slave-related practices.
Pengertian
perbudakan berdasarkan pasal 1 sellery Convention 1926 adalah status dan
kondisi seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang lain dalam memperoleh
dan melaksanakan hak-hak yang dimilikinya, sementara itu ayat 2 menyatakan
bahwa perdagangan budak adalah semua tindakan termasuk didalamnya menangkap
mengambil alih membuang seseorang dalam rangka mengurangi hak-haknya untuk
dijadikan budak semua tindakan membuang orang dengan maksud menjual dan atau
menukar seorang budak yang diinginkan yang ditujukan untuk dijual kembali
kepada pihak lain.
- Torture
and other forms of cruel, inhuman, or degrading treatment.
Menurut
pasal 1 Convention adalah Setiap tindakan yang menyebabkan penderitaan atau
rasa sakit baik mental maupun fisik pada seseorang untuk tujuan mencari
Keterangan atau informasi atau meminta pengakuan atau penghukuman dari orang
tersebut ataupun orang ketiga yang diduga melakukan tindakan yang dianggap
salah dengan cara menyiksa atau tindakan lainnya yang membuat rasa sakit dan
menderita yang dilakukan oleh pejabat publik atau orang lain yang mempunyai
atau menjalankan kapasitas pejabat publik tersebut penderitaan atau rasa sakit
yang disebabkan oleh tindakan penghukuman sebagai bentuk sanksi hukum tidak
termasuk dalam tindak pidana ini.
- Unlawful
human experimentation.
Tindak
pidana ini biasanya terjadi pada saat perang karena korban tindak pidana ini
biasanya adalah para tahanan perang dan dilakukan oleh pejabat publik atau
tentara. Modus kejahatan ini adalah tawanan perang dijadikan media percobaan
dalam rangka pengembangan ilmu kedokteran yang merupakan kebijakan publik dari
pemerintah negara. Bentuk percobaan ini misalnya penggunaan bahan bahan kimia
atau biologi untuk kebutuhan dalam peperangan atau pengembangan ilmu
kedokteran. Berkaitan dengan kejahatan ini ada larangan terhadap setiap
perubahan baik fisik maupun pisikologi melalui operasi pembedahan atau injeksi
dan proses pencernaan makanan atau penghisapan atau penghirupan penularan
substansi yang dilakukan oleh pejabat publik
- Piracy.
Tindak
pidana ini adalah tindak pidana yang diatur oleh hukum kebiasaan internasional
karena sebelum adanya ketentuan hukum internasional yang mengaturnya istilah
piracy sudah dikenal sejak zaman Raja aground dari illyria pada 229 SM. Tindak
pidana pembajakan di laut lepas ini juga dikaitkan sebagai tindak pidana
internasional yang asli the original International crime
- Aircraft
hijacking and unlawful acts against international air safety.
Tindak
pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara adalah setiap bentuk tindakan
melawan hukum yang dilakukan secara tidak sah dengan menggunakan kekerasan atau
ancaman atau intimidasi merampas atau menguasai pesawat atau upaya percobaan
untuk melaksanakan tindakan tindakan tersebut
- Unlawful
acts against the safety of maritime navigation and the safety of platforms
on high seas.
Konvensi
Penindasan terhadap Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Navigasi
Maritim (Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of
Maritime Navigation, 1988)
- Threat
and use of force against internationally protected persons.
Menurut
convention on the prevention and punishment of The Crying Again International
protected person pasal 1 yang termasuk tindak pidana ini adalah perbuatan yang
disengaja untuk membunuh menculik dan menyerang pribadi atau kemerdekaan
seseorang yang dilindungi secara internasional menyerang pejabat tempat tinggal
pribadi atau alat-alat transportasi dari orang yang dilindungi seperti
membahayakan pribadinya ataupun melanggar kemerdekaannya suatu perlakuan yang
tergolong pada penyerangan tersebut serta suatu usaha tergolong penyerangan
tersebut
- Crimes
against United Nations and associated personnel.
- Taking
of civilian hostages.
Tindak
pidana penyanderaan ini adalah tindak pidana yang dilakukan pada saat perang
dunia kedua yang ditetapkan sebagai tindak pidana internasional oleh putusan
nuremberg trial 1945 kejahatan ini dapat dilakukan melalui cara-cara terorisme
- Unlawful
use of the mail.
Tindak
pidana ini sudah diatur sejak tahun 1906 yaitu dalam ketentuan pasal 45
universal Postal Union Convention bersama dengan perubahan Postal convention
tahun 1952 ketentuan tentang tindak pidana ini juga direvisi yaitu menjadi
pasal 59 yang isinya adalah Konvensi melarang pengiriman bahan peledak
benda-benda yang mudah terbakar atau berbahaya
- Attacks
with explosives.
- Financing
of terrorism.
Menurut International Convention for the Suppression of the Financing of
Terrorism, 1999 ialah Pemberantasan
Pendanaan, Teroris pendanaan
terorisme terjadi apabila seseorang dengan cara apapun, baik secara langsung
maupun tidak langsung, secara tidak sah dan dengan sengaja, menyediakan atau
mengumpulkan dana dengan tujuan agar dana tersebut digunakan atau dengan sadar mengetahui bahwa
dana tersebut akan digunakan baik seluruhnya atau pun sebagian daripadanya,
untuk menjalankan suatu tindakan teroris
- Unlawful
traffic in drugs and related drug offenses.
Upaya
untuk mengawasi produksi perdagangan penggunaan obat-obatan terlarang baik yang
asli maupun buatan
- Organized
crime.
Kejahatan
yang terorganisir dan Lintas Negara
- Destruction
and/or theft of national treasures.
Hukum
internasional yang mengatur perlindungan milik kebudayaan diatur oleh beberapa
konvensi internasional yang merupakan Konvensi UNESCO tentang milik kebudayaan
tahun 1970 yaitu convention on the
- Unlawful
acts against certain internationally protected elements of the
environment.
Sebagaimana
telah dikatakan di atas bahwa perbuatan melawan hukum internasional yang
nyata-nyata merupakan pelanggaran berat terhadap perlindungan masyarakat
internasional merupakan tindak pidana
- International
traffic in obsence materials.
Macam
tindak pidana ini adalah segala perbuatan berupa mempersiapkan memproduksi
memiliki mengirimkan dan mendistribusikan bahan-bahan atau barang-barang cabul
antara dua negara yang digunakan bukan saja untuk kepentingan pribadi tetapi
juga untuk diedarkan atau dipublikasikan
- Falsification
and counterfeiting.
Perbuatan
yang dikatakan sebagai tindak pidana pemalsuan adalah pembuatan yang dilakukan
secara curang atau pengubahan alat-alat surat-surat berharga yang dilindungi
mengimpor atau mengekspor surat berharga yang dipalsukan dan menggunakan alat
alat pembayaran yang dipalsukan tersebut untuk transaksi internasional
- Unlawful
interference with submarine cables.
Tindak
pidana ini mengatur perlindungan jaringan kabel dan pipa bawah laut yang
berfungsi untuk menyediakan jaringan telekomunikasi baik melalui telepon dan
telegraf serta menyalurkan atau mendistribusikan air bersih just minyak dan
aliran listrik
- Bribery
of foreign public officials.
Penyuapan
merupakan tindak pidana yang terdapat dalam semua sistem hukum nasional di
masing-masing negara kejahatan penyuapan ini belum dirumuskan oleh konvensi
internasional hanya diatur oleh instrumen hukum internasional lainnya tindak
pidana penyuapan ini termasuk pemberian uang atau penghargaan lainnya kepada
pejabat negara dari negara lain dengan maksud memperoleh manfaat dengan cara
melanggar kewajiban hukum mereka tindak pidana ini dikelompokkan dalam kelompok
tindak pidana yang melanggar perlindungan kepentingan ekonomi internasional
- Suppression
of Terrorist Bombings
Penindasan
terhadap Pemboman Teroris (International Convention for the Suppression of
Terrorist Bombings, 1997).
- Suppression
of Unlawful Acts against the Safety of /Fixed Platforms located on the
Continental Shelf,
Penindasan
terhadap Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Kebijakan yang telah
Ditetapkan yang terletak di Wilayah Kontinental (Protocol for the Suppression
of Unlawful Acts against the Safety of /Fixed Platforms located on the
Continental Shelf, 1988);
- Money
Laundering
Pencucian
Uang Hasil Tindak Kejahatan yang mencakup Intenasional
- International economic crime
Edmund W Kitch mengemukakan 3 karakteristik atau
features of economic yaitu ;
1.
Pelaku menggunakan modus operandi
yang sulit dibedakan dengan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya.
2.
Tindak pidana ini biasanya
melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidang nya
3.
Tindak pidana ini memerlukan
penanganan atau pengendalian secara khusus dari aparatur penegak hukum.
- wildlife and timber trafficking
Penjualan Satwa Liar dan Ilegal Loging
- cyber crime
Kejahatan di dunia Internet secara
Internasional
- Human Trafficking
adalah tindakan memperjual belikan manusia ke
Negara lain oleh oknum tertentu yang terorganisir untuk tujuan exsploitasi atau mengakibatkan
orang terexsploitasi
- Illegal Fishing
Adalah Penangkapan Ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah
ditetapkan di perairan suatu negara. Definisi penangkapan ikan ilegal biasanya
beriringan dengan penangkapan ikan yang tidak diregulasi dan yang tidak
dilaporkan, sehingga menyulitkan otoritas setempat untuk memantau sumber daya
yang telah dieksploitasi.
- arms smuggling
Perdagangan senjata ilegel
didefenisikan oleh Komisi Pelucutan Senjata PBB sebagai Perdagangan yang
melanggar hukum nasional ataupun Hukum Internasional ( Ilegal )
39. counter terorism
- illicit drugs trafficking
Tidak ada komentar:
Posting Komentar