JENIS - JENIS KEJAHATAN INTERNASIONAL

JENIS – JENIS KEJAHATAN INTERNASIONAL
Oleh : Liantha Adam Nasution, S.H.I
  1. Aggression.
Berkenaan dengan Pengertian Agresi, pada tanggal 14 Desember 1974, PBB melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 ( XXIX)/1974 dalam Pasal 3 menetapkan Makna Agresi yaitu Agresi adalah pengunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap Kedaulatan, Integritas Teritorial, atau Kebebasan Politik Negara lain ataupun segala bentuk tindakan – tindakan lainnya yang bertentangan dengan Piagam PBB.
  1. Genocide.
Berdasarkan rumusan pasal 11 Konvensi Genosida, Genosida adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan suatu bangsa, etnis, ras, atau kelompok keagamaan, baik sebagai manapun seluruhnya.
  1. Crimes against humanity.
Pengertian Tindak pidana terhadap Kemanusiaan dapat ditemukan dalam pasal 7 Statuta Roma 1998 yaitu tindak pidana terhadap kemanusiaan merupakan salah satu atau lebih beberapa perbuatan, yang dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari serangan yang sistematis dan meluas yang langsung ditunjuk kepada penduduk sipil yang meliputi pembunuhan, pembasian, perbudakan, deportasi atau pemindahan penduduk scara paksa, pengurungan atau pencabutan kemerdekaan fisik secara sewenag – wenang dan melanggar aturan – aturan dasar hukum internasional lainnya
  1. War crimes
Pengertian tindak Pindana Perang telah di atur secara rinci dalam Statuta Roma 1998  ( Rome Statute of The Internasional Criminal Court ).dalam Pasal 8 ayat 2 Statuta Roma dikatakan Bahwa Tindak Pidana Perang dapat meliputi beberapa Perbuatan melanggar hukum internasional dalam tindak Pidana Perang yang di atur dalam Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 yaitu meliputi :
a.       Sengaja Melakukan Pembunuhan
b.      Penyiksaan atau perlakuan secara tidak manusiawi, termasuk percobaan – percobaan Biologi
c.       Sengaja menimbulkan penderitaan yang berat atau luka badan ataupun kesehatan yang serius.
d.      Perusakan secara luas dan perampasan terhadap harta benda, tidak ada hubungannya dengan kepentingan Militer dan dilakukan secara melawan hukum dan semena – mena
e.       Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk berdinas dalam ketentaraan negara musuh.
f.       Sengaja melakukan pencabutan hak tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan wajar.
g.      Deportasi atau pemindahan atau penahanan secara melawan Hukum
  1. Unlawful possession or use or emplacement of weapons.
Tindak pidana ini sebenarnya juga merupakan salah satu tindak pidana perang apabila dilakukan pada saat perang. Larangan penyalah gunaan senjata ini dimaksudkan agar para korban perang terlindungi dari penderitaan yang tidak perlu, serta persenjataan itu tidak mengakibatkan warga sipir ikut menderita atau terbunuh, baik langsung maupun tidak langsung.  
  1. Theft of nuclear materials.
Tindak pidana ini diatur dalam convention on the physical protection of nuclear material 1980. Berdasarkan pasal 1 Konvensi ini yang dimaksud dengan tindak pidana pencurian bahan-bahan nuklir adalah bahan-bahan nuklir melalui pencurian perampokan atau tindakan melawan hukum lainnya seperti penipuan kebohongan atau maksud-maksud yang tidak benar oleh orang yang secara hukum tidak berwenang pencurian ini dilakukan oleh suatu konspirasi dari pihak pihak pemerintah negara dengan menggunakan atau bantuan orang lain
  1. Mercenaries.
 Pengertian tentara bayaran diatur dalam pasal 47 protokol tambahan 1, 1977 yang menyatakan bahwa tentara bayaran adalah setiap orang yang secara khusus direkrut untuk ditugaskan bertempur dalam suatu konflik bersenjata. Pasukan tersebut mengambil bagian secara langsung dalam pertempuran dengan motivasi untuk keuntungan pribadi berupa sejumlah materi atau jabatan dalam angkatan bersenjata. Tentara bayaran tersebut direkrut bukan dari anggota Angkatan Bersenjata dari suatu pihak yang bersengketa dan direkrut bukan dari orang dari negara yang bersengketa serta bukan pula orang yang berdiam di wilayah negara yang bersengketa.
  1. Apartheid.
Pengertian  Tindak Pidana Apartheid Menurut Pasal II Apartheid Convention adalah suatu kebijakan pemisahan dan deskriminasi ras sebagaimana di praktikkan di afrika selatan. Tindak pidana ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. 
  1. Slavery and slave-related practices.
Pengertian perbudakan berdasarkan pasal 1 sellery Convention 1926 adalah status dan kondisi seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang lain dalam memperoleh dan melaksanakan hak-hak yang dimilikinya, sementara itu ayat 2 menyatakan bahwa perdagangan budak adalah semua tindakan termasuk didalamnya menangkap mengambil alih membuang seseorang dalam rangka mengurangi hak-haknya untuk dijadikan budak semua tindakan membuang orang dengan maksud menjual dan atau menukar seorang budak yang diinginkan yang ditujukan untuk dijual kembali kepada pihak lain.
  1. Torture and other forms of cruel, inhuman, or degrading treatment.
Menurut pasal 1 Convention adalah Setiap tindakan yang menyebabkan penderitaan atau rasa sakit baik mental maupun fisik pada seseorang untuk tujuan mencari Keterangan atau informasi atau meminta pengakuan atau penghukuman dari orang tersebut ataupun orang ketiga yang diduga melakukan tindakan yang dianggap salah dengan cara menyiksa atau tindakan lainnya yang membuat rasa sakit dan menderita yang dilakukan oleh pejabat publik atau orang lain yang mempunyai atau menjalankan kapasitas pejabat publik tersebut penderitaan atau rasa sakit yang disebabkan oleh tindakan penghukuman sebagai bentuk sanksi hukum tidak termasuk dalam tindak pidana ini.
  1. Unlawful human experimentation.
Tindak pidana ini biasanya terjadi pada saat perang karena korban tindak pidana ini biasanya adalah para tahanan perang dan dilakukan oleh pejabat publik atau tentara. Modus kejahatan ini adalah tawanan perang dijadikan media percobaan dalam rangka pengembangan ilmu kedokteran yang merupakan kebijakan publik dari pemerintah negara. Bentuk percobaan ini misalnya penggunaan bahan bahan kimia atau biologi untuk kebutuhan dalam peperangan atau pengembangan ilmu kedokteran. Berkaitan dengan kejahatan ini ada larangan terhadap setiap perubahan baik fisik maupun pisikologi melalui operasi pembedahan atau injeksi dan proses pencernaan makanan atau penghisapan atau penghirupan penularan substansi yang dilakukan oleh pejabat publik
  1. Piracy.
Tindak pidana ini adalah tindak pidana yang diatur oleh hukum kebiasaan internasional karena sebelum adanya ketentuan hukum internasional yang mengaturnya istilah piracy sudah dikenal sejak zaman Raja aground dari illyria pada 229 SM. Tindak pidana pembajakan di laut lepas ini juga dikaitkan sebagai tindak pidana internasional yang asli the original International crime
  1. Aircraft hijacking and unlawful acts against international air safety.
Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara adalah setiap bentuk tindakan melawan hukum yang dilakukan secara tidak sah dengan menggunakan kekerasan atau ancaman atau intimidasi merampas atau menguasai pesawat atau upaya percobaan untuk melaksanakan tindakan tindakan tersebut
  1. Unlawful acts against the safety of maritime navigation and the safety of platforms on high seas.
Konvensi Penindasan terhadap Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Navigasi Maritim (Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Maritime Navigation, 1988)
  1. Threat and use of force against internationally protected persons.
 Menurut convention on the prevention and punishment of The Crying Again International protected person pasal 1 yang termasuk tindak pidana ini adalah perbuatan yang disengaja untuk membunuh menculik dan menyerang pribadi atau kemerdekaan seseorang yang dilindungi secara internasional menyerang pejabat tempat tinggal pribadi atau alat-alat transportasi dari orang yang dilindungi seperti membahayakan pribadinya ataupun melanggar kemerdekaannya suatu perlakuan yang tergolong pada penyerangan tersebut serta suatu usaha tergolong penyerangan tersebut
  1. Crimes against United Nations and associated personnel.
  2. Taking of civilian hostages.
Tindak pidana penyanderaan ini adalah tindak pidana yang dilakukan pada saat perang dunia kedua yang ditetapkan sebagai tindak pidana internasional oleh putusan nuremberg trial 1945 kejahatan ini dapat dilakukan melalui cara-cara terorisme
  1. Unlawful use of the mail.
Tindak pidana ini sudah diatur sejak tahun 1906 yaitu dalam ketentuan pasal 45 universal Postal Union Convention bersama dengan perubahan Postal convention tahun 1952 ketentuan tentang tindak pidana ini juga direvisi yaitu menjadi pasal 59 yang isinya adalah Konvensi melarang pengiriman bahan peledak benda-benda yang mudah terbakar atau berbahaya
  1. Attacks with explosives.
  2. Financing of terrorism.
Menurut International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999  ialah Pemberantasan Pendanaan, Teroris pendanaan terorisme terjadi apabila seseorang dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara tidak sah dan dengan sengaja, menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan agar dana tersebut  digunakan atau dengan sadar mengetahui bahwa dana tersebut akan digunakan baik seluruhnya atau pun sebagian daripadanya, untuk menjalankan suatu tindakan teroris
  1. Unlawful traffic in drugs and related drug offenses.
Upaya untuk mengawasi produksi perdagangan penggunaan obat-obatan terlarang baik yang asli maupun buatan
  1. Organized crime.
Kejahatan yang terorganisir dan Lintas Negara
  1. Destruction and/or theft of national treasures.
Hukum internasional yang mengatur perlindungan milik kebudayaan diatur oleh beberapa konvensi internasional yang merupakan Konvensi UNESCO tentang milik kebudayaan tahun 1970 yaitu convention on the

  1. Unlawful acts against certain internationally protected elements of the environment.
Sebagaimana telah dikatakan di atas bahwa perbuatan melawan hukum internasional yang nyata-nyata merupakan pelanggaran berat terhadap perlindungan masyarakat internasional merupakan tindak pidana
  1. International traffic in obsence materials.
Macam tindak pidana ini adalah segala perbuatan berupa mempersiapkan memproduksi memiliki mengirimkan dan mendistribusikan bahan-bahan atau barang-barang cabul antara dua negara yang digunakan bukan saja untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk diedarkan atau dipublikasikan
  1. Falsification and counterfeiting.
Perbuatan yang dikatakan sebagai tindak pidana pemalsuan adalah pembuatan yang dilakukan secara curang atau pengubahan alat-alat surat-surat berharga yang dilindungi mengimpor atau mengekspor surat berharga yang dipalsukan dan menggunakan alat alat pembayaran yang dipalsukan tersebut untuk transaksi internasional
  1. Unlawful interference with submarine cables.
Tindak pidana ini mengatur perlindungan jaringan kabel dan pipa bawah laut yang berfungsi untuk menyediakan jaringan telekomunikasi baik melalui telepon dan telegraf serta menyalurkan atau mendistribusikan air bersih just minyak dan aliran listrik
  1. Bribery of foreign public officials.
Penyuapan merupakan tindak pidana yang terdapat dalam semua sistem hukum nasional di masing-masing negara kejahatan penyuapan ini belum dirumuskan oleh konvensi internasional hanya diatur oleh instrumen hukum internasional lainnya tindak pidana penyuapan ini termasuk pemberian uang atau penghargaan lainnya kepada pejabat negara dari negara lain dengan maksud memperoleh manfaat dengan cara melanggar kewajiban hukum mereka tindak pidana ini dikelompokkan dalam kelompok tindak pidana yang melanggar perlindungan kepentingan ekonomi internasional
  1. Suppression of Terrorist Bombings
Penindasan terhadap Pemboman Teroris (International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997). 
  1. Suppression of Unlawful Acts against the Safety of /Fixed Platforms located on the Continental Shelf,
Penindasan terhadap Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Kebijakan yang telah Ditetapkan yang terletak di Wilayah Kontinental (Protocol for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of /Fixed Platforms located on the Continental Shelf, 1988);
  1. Money Laundering
Pencucian Uang Hasil Tindak Kejahatan yang mencakup Intenasional
  1. International economic crime
Edmund W Kitch mengemukakan 3 karakteristik atau features of economic yaitu ;
1.         Pelaku menggunakan modus operandi yang sulit dibedakan dengan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya.
2.         Tindak pidana ini biasanya melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidang nya
3.         Tindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus dari aparatur penegak hukum.
  1. wildlife and timber trafficking
Penjualan Satwa Liar dan Ilegal Loging
  1. cyber crime
Kejahatan di dunia Internet secara Internasional
  1. Human Trafficking
adalah tindakan memperjual belikan manusia ke Negara lain oleh oknum tertentu yang terorganisir  untuk tujuan exsploitasi atau mengakibatkan orang terexsploitasi
  1. Illegal Fishing
Adalah Penangkapan Ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara. Definisi penangkapan ikan ilegal biasanya beriringan dengan penangkapan ikan yang tidak diregulasi dan yang tidak dilaporkan, sehingga menyulitkan otoritas setempat untuk memantau sumber daya yang telah dieksploitasi.
  1. arms smuggling
Perdagangan senjata ilegel didefenisikan oleh Komisi Pelucutan Senjata PBB sebagai Perdagangan yang melanggar hukum nasional ataupun Hukum Internasional ( Ilegal )
38.  adalah suatu tindakan secara langsung atau tidak langsung guna memperoleh keuntungan financial atau materi lainnya dengan cara memasukkan seseorang yang bukan merupakan penduduk tetap suatu Negara secara illegal ke Negara tertentu,
39.  counter terorism 
  1. illicit drugs trafficking



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.